
Tidak dapat dipungkiri bahwa banyak rakyat Indonesia yang ingin mengenyam pendidikan tinggi (bahkan pendidikan dasar), namun dibatasi oleh kemampuan finansialnya. Jika pada institusi pendidikan, komersialisasi tidak dapat dihindari, apa yang terjadi pada mereka? Apakah hak mereka untuk mendapat pendidikan terabaikan?
Yang terjadi adalah pengkotak-kotakan mahasiswa. Mahasiswa yang berduit mendapat kesempatan yang lebih. Bisa dipastikan akan timbul kesenjangan baru.
Suatu fenomena pada kampus-kampus PTBHMN, tempat parkir dipenuhi oleh mobil-mobil para mahasiswa. Memang bukan indikasi utama, tetapi cukup menunjukkan kecenderungan yang terus meningkat bahwa yang kuliah hanyalah yang kaya alias mampu saja. Sampai timbul sinisme, orang miskin dilarang kuliah.
Pada PTBHMN memang masih terdapat subsidi atau beasiswa bagi yang kurang mampu, tapi akankah seterusnya terjamin jika keuangan institusi pendidikan tersebut sedang mengalami krisis? Atau dengan menaikkan biaya pendidikan lagi?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar