
Kebijakan-kebijakan pemerintah yang tertuang dalam KPPTJP IV serta proyek IMHERE termasuk RUU-BHP yang diajukan terdengar begitu menawan karena menjanjikan peningkatan kualitas dan daya saing pendidikan tinggi Indonesia, secara lokal, nasional, bahkan internasional.
Permasalahannya, Indonesia yang sedang dalam krisis multidimensional, lebih membutuhkan perbaikan secara sistematik, tidak hanya bidang pendidikan saja, namun secara sistem keseluruhan.
Secara teori kebijakan-kebijakan pemerintah itu akan menghasilkan institusi yang lebih berkualitas, berdaya saing tinggi, dan relevan dengan perkembangan dunia. Namun, empirisnya sangat jauh dari yang ingin dicapai. Contoh nyata adalah penerapan BHMN, apalagi nantinya jika RUU-BHP benar-benar menjadi undang-undang.
RUU-BHP yang sedang digodok pun tidak jauh dari teoritis tadi. RUU tersebut sangat mendetail. Suatu aturan yang mendetail hingga teknis memungkinkan timbulnya keruwetan. Sodoran kebijakan yang pelaksanaannya njlimet justru malah akan menimbulkan permasalahan baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar