Senin, 19 Juli 2010

Kampus yang Komersil Tidak Dapat Dihindari


Banyak kalangan yang mengatakan bahwa BHMN bukanlah komersialisasi apalagi privatisasi kampus. Mereka salah besar, pada kenyataannya justru komersialisasi ini tidak dapat dihindari. Kemudian, karena pencarian dan pengelolaan keuangan institusi pendidikan dilakukan secara otonomi, di mana pemerintah tidak campur tangan lagi, privatisasi kampus malah semakin jelas.
Aset-aset perguruan tinggi dijadikan bisnis untuk mencari uang. Misalnya saja IPB mendirikan Bogor Botany Square, Ekalokasari Plaza, dan pom bensin di wilayah kampusnya. Sebenarnya ini sudah melanggar Tri Dharma Perguruan Tinggi karena menjadikan bagian kampus sebagai pusat bisnis.
Untuk memenuhi kebutuhan pendanaan perguruan tinggi konversi aset tersebut dikatakan boleh-boleh saja. Permasalahannya jika institusi pendidikan tidak mempunyai aset, atau sedang buntu tidak memiliki cara lain untuk memperoleh dana. Alhasil biaya pendidikanlah yang naik.
Peningkatan biaya pendidikan dijumpai pada semua perguruan tinggi yang telah menjadi BHMN ini. Sebagai contoh seperti yang terjadi di UI, pada tahun 1999, Dana Peningkatan Kualitas Pendidikan (DPKP) sebesar 1.5 juta rupiah, meningkat tiga kali lipat dari biaya sebelumnya yang limaratus ribu rupiah. Lalu, tahun 2003, Program Prestasi Minat Mandiri (PPMM), mengharuskan mahasiswa membayar uang masuk sebesar 50-60 juta rupiah, belum uang pangkalnya (admission fee) yang kisarannya 5-25 juta rupiah.
Ini pada perguruan tinggi yang BHMN. Kenyataannya akan berbeda jika semua institusi pendidikan (RUU-BHP juga mencakup pendidikan dasar dan menengah) telah berubah menjadi BHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar